Hanya saja desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah propinsi atau kabupaten kota, tapi otonomi berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. 22 Tahun 1948 adalah sebagai daerah tingkat tiga dibawah Propinsi dan Kabupaten sebagai suatu daerah otonom. Abstrak UU No. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan-kewenangan bagi kepala desa tersebut adalah:memimpin penyelenggaraan pemerin-tahan berdasarkan kebijakan yang di-tetapkan bersamaOtonomi desa adalah kewenangan desa yang diberikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Widjaya :26). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. 5 5 B. Keempat topik tersebut adalah:daerah dan pemerintahan desa. Keberadaan desa yang ada disuatu Negara sangatlah diperlukan, meskipun di Indonesia sendiri kecenderungan masyarakat berlomba-lomba untuk tinggal di wilayah perkotaan dan meninggalkan tempat kelahirannya. f Setiap daerah di Indonesia seperti Provinsi, Kabupaten, Kota yang terdapat di. otonomi desa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini menganut asas pemerintahan yang memadukan asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi (fused model). Tujuan pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan. 66 DR. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. desa tersebut tidak terbatas pada kebutuhan primer dan pelayanan dasar saja, tetapi juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. A. Pencarian sederhana adalah pencarian koleksi dengan menggunakan. dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan. Seringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. ,: Analisis Penataan Daerah di Provinsi aa Barat. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa: “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahanBerdasarkan Kamus Besar Indonesia (2008: 992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Tinjauan umum tentang Otonomi Desa, Pemerintahan Desa, dan Struktur Pemerintahan Desa A. Otonomi Desa Dalam Otonomi Daerah. Artinya desa memiliki hak otonomi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomi desa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Otonomi desa adalah kemandirian desa (A wang : 2010). Manfaaat Praktis Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukkan kepada pemerintah khususnya terkait dengan otonomi desa untuk selanjutnya. Untuk itu, salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Desa merupakan komunitas masyarakat yang mempunyai nilai hukum sangat tinggi dan mempunyai hak asal usul yang istimewa. Menurut Taliziduhu pengakuan otonomi di desa menjelaskan sebagai berikut: 1. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan. Otonomi Desa 1. Adapun tujuan otonomi desa adalah : 1. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain : 1. 1 Deskripsi Pengaturan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 113Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Keseriusan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(untuk selanjutnya disingkat UU Nomor 6 Tahun 2014)Sebelumnya,. Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki kewenangan mengatur dan mengums kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalarn sistem pemerintahan nasional dan berada di. Bicara tentang otonomi daerah, tentu tidak lepas dari pengaturan kewenangan. 33 Sebagai konsekuensi logis jika adanya kewenangan dan tuntutatn dari pelaksanaan otonomi desa adalah tersedianya dana yang cukup. Dana ini adalah dana bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. 6otonomi desa. Tingkat I dan Daerah Otonomi Tingkat II. Sedangkan menurut Rozaki (2004:6) otonomi desa merupakan kemandirian desa yang ditopang dengan swadaya dan gotong royong masyarakat setempat untuk membiayai pelaksanaan fungsi pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Widjaya,Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. JurnalIlmuPemerintahanSuaraKhatulistiwa ISSN25280-1852 VOLIII,No. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. DiaturnyaPengertian otonomi daerah. Bagi masyarakat desa, otonomi desa bukanlah menunjuk pada otonomi. b. A. Konsep Otonomi Desa sebenarnya adalah sebuah konsep yang dimaknai sebagai adanya kemampuan serta prakarsa masyarakat desa untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya dengan didasarkan pada kemampuannya sendiri. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum. Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. Tinjauan Umum Tentang Pemerintahan Desa 1. com. Kebijakan yang bersifat asimetris dengan memberlakukan penyeragaman lembaga dan kelembagaan desa di Kata kunci: kewenangan desa, otonomi desa Pendahuluan Kewenangan desa merupakan elemen penting dalam kajian otonomi desa. Lebih dari itu, dengan menyebutkan desa sebagai “susunan asli yang memiliki hak asal usul” , maka menurut UUD 1945 hanya desa yang dipastikan memiliki otonomi. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, pengaturan. state corporatism. Peningkatan pelayanan. Dalam kutipan yang saya ambil dari forum geografi halaman 129 tahun 1994 dan. Desa menurut Widjaja dalam bukunya yang berjudul Otonomi Desa menyatakan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. %PDF-1. dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Kewajiban yang diatur. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. H. bahwa desa adalah masa depan kita,. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. yang dibuat/dibentuk pemerintah desa adalah Peraturan Desa ( Perdes). Otonomi desa berlandaskan adat, mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa,. prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang. A. Pendahuluan . . Definisi/arti kata 'desa' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /désa/ n 1 kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai siste. Menurut H. Pelaksanaan otonomi desa di beberapa daerah masih belum berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendahuluan . desa ini adalah melaksanakan otonomi terhadap desanya, dan melakukan . 94-96. Tertib penyelenggaraan pemerintahan; b. Dengan demikian,. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang. 2 Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Unik (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2003), 3. Kata kunci: otonomi, desa, konsepsi, undang undang PENDAHULUAN Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih khusus pemerintahan desa tidak dapat. Jadi, secara singkat, perbedaannya adalah pemerintah desa merupakan pelaku atau aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU No. 47 triliun tahun 2016, dan Rp. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Artinya Otonomi Desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari masyarakatnya itu sendiri, dengan demikian Desa memiliki posisi. adalah aspek geografis yang mencakup batas wilayah termasukEksperimentasi otonomi Desa serupa adalah keluarnya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di sebagian kecil kabupaten sejak 2001. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum. Oleh sebab itu, otonomi desa adalah salah satu model ideal untuk mengembangkan relasi negara dengan desa yang lebih produktif. Memperoleh informasi terhadap pelaksanaan otonomi desa pada masa Reformasi. E. Hal ini dikarenakan bahwa desa merupakan cikal bakal dari terbentuknya suatu masyarakat politik dan pemerintahan yang ada di Indonesia jauh. No. Pada tahun 1999 hanya terdapat 27 provinsi di Indonesia, dan pada sampai tahun 2013 berjumlah 34. Sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, desa atau sebutan lain diberi kewenangan untuk. Otonomi desa merupakan sistem pemerintahan yang berada di desa sebagai sekelompok masyarakat hukum yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Liputan6. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. 6. “Tujuan yang substansial dari desentralisasi dan otonomi desa itu adalah: pertama, mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat, kedua, memperbaiki. di berbagai indonesia, selanjutnya disebut desa, adalah seluruh masyarakat yang memiliki. 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Kewajiban. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa “Desa. Otonomi desa merupakan pemberian ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa. Sebaliknya otonomi desa tersebut harus di hormati oleh pemerintah Pusat. Baca juga: Ombudsman Nilai Aturan Turunan UU Desa Belum Perkuat. dari otonomi kedua desa tersebut. 1. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: Menurut F Sugeng Istianto ; Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. Desa-desa otonom adalah desa-desa yang merupakan subyek-subyek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan hukum (Taliziduhu Ndraha 1991: 7). Ndraha (2002:7-8) menjelaskan bahwa desa yang otonom adalah desa yang merupakan subjek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality. Hak dan Kewajiban Desa. Dana Desa sebesar Rp71. Mengambil keputusan atau membuat peraturan yang dapat mengikat segenap warga desa atuau pihak tertentu, sepanjang menyangkut. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan. 2. Itu dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkataan/istilah Desa adalah suatu istilah umum yang diberikan kepada setiap persekutuan hukum yang terendah di Indonesia, istilah tersebut telah. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan. 4. “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang. 24 Desa menurut pasal 1 ayat 12 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa adalah Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, perpustakaan Desa/Kelurahan adalahPersoalan lainnya yang muncul di desa adalah masalah sumber daya manusia, akses pelayanan pada masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hakikat mendasar dalam otonomi desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum 11 Soetardjo Karto Hadi Kosoemo, 2000, Desa, Sumur, Bandung, hlm. 32 Tahun 2004, yang dimaksud desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kasatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesial. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem. A. tidak ada karena desa bukan . negara (supra desa) dengan desa adalah relasi untuk menentukan pengakuan negara atas desa sebagai unit sosial yang otonom, bukan sekedar unit birokrasi supra desa. 2. Desa sebagai unit pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak menimbulkan pro kontra. bahwa pemerintah desa adalah kepala atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. 15 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Ketentuan Khusus Desa Adat - Kedesa. Desa pakraman merupakan lembaga politik, ekonomi, dan sosial-budaya, masyarakat adat di Bali, yang memiliki hukumnya sendiri ( awig-awig ), tumbuh dari bawah bukan berian, yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri (otonomi asli). Format ini sepadan dengan otonomi daerah yang dibentuk. 5 Undang-Undang Repubklik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 mengartikan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang Desa, didalamnya tidak mengatur tentang. Widjaja (2003:3), desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli. Desa-desa otonom adalah desa-desa yang merupakan subyek-subyek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan hukum (Taliziduhu Ndraha 1991: 7). Fungsi Desa. Otonomi daerah adalah salah satu amanah reformasi yang menjadi bagian dari upaya demokratisasi tata kelola bernegara dan upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Asas-asas Otonomi Daerah Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa. Desa adalah kesatuan masyarakat. Kondisi ini turut menambah. (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur. Historia bekerja sama dengan pihak ke-3 untuk transaksi redeem point, dalam hal ini pihak ke-3 adalah GetPlus;Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu. Konsep Otonomi Desa sebenarnya adalah sebuah konsep yang dimaknai sebagai adanya kemampuan serta prakarsa masyarakat desa untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya dengan didasarkan pada kemampuannya sendiri. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menempatkan desa sebagai salah satu aktor utama dalam narasi pembangunan Indonesia saat ini. dan otonomi daerah harus mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan penguatan demokratisasi di tingkat lokal seiring dengan perubahan zaman yang semakin. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Kompleksitas pedesaan sesungguhnya nyaris sama dengan persoalan dalam sebuah Negara. JAKARTA - Asas desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Desa Sebagai Hinterland. Otonomi desa merupakan otonomi asli dan utuh yang dimiliki oleh desa, dan bukan termasuk pemberian dari pemerintah. Antara Fakta dan Mitos. Baca juga: Ombudsman Nilai Aturan Turunan UU Desa Belum Perkuat Kedudukan Perangkat Desa. 31. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, sebelum diamendemen. atas dapat ditarik kesimpulannya bahwa pengelolaan dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang di pergunakan untuk pembangunan desa dan. A. com, Jakarta Salah satu manfaat otonomi daerah adalah setiap daerah bisa mengatur wilayahnya masing-masing tanpa banyak campur tangan dari pemerintah pusat. Ayub Abdul Aziz, Ananda Wahyu Nursukma, Alingga Rahma Yunita . W. Motivasi untuk berada pada pusat hubungan antar agen atau subjek. Pengertian Desa Definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Pada pemerintahan desa, desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah. 01Juli2018 35 tangga sendiri, dan secara administratif berada di bawah pemerintahankedua adalah untuk menciptakan local accountability. Tolak ukur utama perdebatan tentang desa adalah pada kewenangannya antara tersentralisasi dan desentralisasi. Dalam naskah akademik disebutkan BPD memiliki fungsi legislasi, fungsi. Ketiga Unsur -Unsur Desa tersebut yaitu : #1. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Pembangunan Desa adalah wujud Nawa Cita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI”. (2) Pengklasifikasian desa sebagaimana dimaksud pada. Kalimantan Timur, 2000. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Desa atau dengan nama lain yang sejenis diakui keberadaannya dalam Negara . Menurut H. Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. W. 2 No. Widjaja (2002: 76) Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 2. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat” (Widjaja, 2003: 3). Keterkaitan antara otonomi desa dan kedudukan peraturan desa dapat dilihat dengan menghubungkan antara peraturan yang mengatur otonomi desa yaitu, Undang-Undang No.